Kembali
Memuat PDF…
Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan mekanisme Sistem Perdagangan Alternatif sebagai transaksi jual beli Kontrak Derivatif (selain Berjangka dan Syariah) secara bilateral di luar Bursa Berjangka dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring. Regulasi ini menetapkan peran dan kewajiban bagi Penyelenggara (Pedagang Berjangka) dan Peserta (Pialang Berjangka) dalam menjalankan sistem tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Sistem Perdagangan Alternatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5786
- Jumlah diDownload
- 614
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 791
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2017