Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 18 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan jenis penghasilan yang tidak dibayarkan bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai aturan penghasilan yang tidak diberikan dalam konteks kesejahteraan pegawai negeri dan militer.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Jumlah dilihat
6238
Jumlah diDownload
582
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
77
Nomor Tambahan
6207
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah