Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 38 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 dicabut

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat penerima penghasilan ketiga belas di lembaga nonstruktural, mewajibkan pegawai non-PNS bekerja penuh minimal satu tahun sejak pengangkatan, serta menetapkan daftar penerima oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, aturan baru disisipkan untuk mengatur mekanisme pembayaran jika penerima sekaligus merupakan penerima tunjangan kinerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
38
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Jumlah dilihat
11640
Jumlah diDownload
469
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
95
Nomor Tambahan
6351
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah