Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat penerima penghasilan ketiga belas di lembaga nonstruktural, mewajibkan pegawai non-PNS bekerja penuh minimal satu tahun sejak pengangkatan, serta menetapkan daftar penerima oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, aturan baru disisipkan untuk mengatur mekanisme pembayaran jika penerima sekaligus merupakan penerima tunjangan kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Jumlah dilihat
- 11640
- Jumlah diDownload
- 469
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 95
- Nomor Tambahan
- 6351
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh