Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 23 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Kinerja ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil serta Prajurit TNI menjadi dibayarkan pada bulan Juli, sedangkan Pensiun dibayarkan pada bulan Juni. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan perkembangan dan meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat sebagai wujud apresiasi negara atas pengabdian mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
23
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Jumlah dilihat
3562
Jumlah diDownload
486
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
114
Nomor Tambahan
6062
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah