Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 dicabut

Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 19 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, serta penerima pensiun atau tunjangan. Peraturan ini menetapkan definisi resmi bagi masing-masing kelompok penerima manfaat, termasuk rincian jenis pejabat negara dan kategori penerima pensiun seperti janda, duda, anak, serta orang tua PNS yang tewas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
19
Tahun
2016
Tentang
PEMBERIAN GAJI PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Jumlah dilihat
11014
Jumlah diDownload
518
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
115
Nomor Tambahan
5888
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah