Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 35 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 dicabut

Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 melakukan perubahan ketiga atas aturan sebelumnya untuk menyesuaikan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan dengan kebutuhan perkembangan zaman. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan kelompok tersebut, mengingat ketentuan lama sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Jumlah dilihat
11645
Jumlah diDownload
529
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
92
Nomor Tambahan
6348
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah