Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 sebagai stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Pengaturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 20018
- Jumlah diDownload
- 1083
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 189
- Nomor Tambahan
- 6545
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh