Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2015 berlaku
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2015 mengatur mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan LIPI melalui serangkaian proses penelaahan, monitoring, konfirmasi, klarifikasi, dan audit untuk mengungkap kebenaran. Tujuannya adalah mewujudkan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dapat dipertanggungjawabkan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7680
- Jumlah diDownload
- 287
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 262
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970