Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2015 berlaku

Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2015 mengatur mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan LIPI melalui serangkaian proses penelaahan, monitoring, konfirmasi, klarifikasi, dan audit untuk mengungkap kebenaran. Tujuannya adalah mewujudkan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dapat dipertanggungjawabkan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2015
Tentang
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7680
Jumlah diDownload
287
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
262
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah