Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2015 dicabut
Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa hasil penelitian dan pengembangan LIPI yang berbentuk paten harus diakui sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi dan dicatat dalam neraca aset negara. Untuk menjamin tertib administrasi, peraturan ini menstandarkan proses penghitungan nilai perolehan yang wajar agar paten tersebut memenuhi syarat pencatatan resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA PATEN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9894
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 264
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2015