Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2015 dicabut

Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa hasil penelitian dan pengembangan LIPI yang berbentuk paten harus diakui sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi dan dicatat dalam neraca aset negara. Untuk menjamin tertib administrasi, peraturan ini menstandarkan proses penghitungan nilai perolehan yang wajar agar paten tersebut memenuhi syarat pencatatan resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA PATEN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jumlah dilihat
9894
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
264
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah