Kembali
Memuat PDF…
Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi 2022 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendikbudristek No. 57 Tahun 2022 menetapkan tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini. Pelaporan ini menjadi instrumen kunci dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8977
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1168
- Tanggal Pengundangan
- 18 November 2022