Kembali
Memuat PDF…
Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi 2022 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendikbudristek No. 57 Tahun 2022 menetapkan tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini. Pelaporan ini menjadi instrumen kunci dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi di kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor
57
Tahun
2022
Tentang
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8977
Jumlah diDownload
438
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1168
Tanggal Pengundangan
18 November 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah