Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Halaman 3 dari 8 · 212 dokumen
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan Permenristekdikti No. 30 Tahun 2021 untuk memperluas definisi dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi guna menjamin tridharma yang aman dan bebas kekerasan. Kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan bahaya fisik, seksual, atau psikologis serta merampas kemerdekaan, mencakup tindakan tanpa menggunakan kekuatan fisik. Tujuannya adalah mencegah dan menangani kekerasan agar lingkungan pendidikan menjadi inklusif, setara, dan ramah bagi semua pihak.
Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 menetapkan modernisasi administrasi ijazah pendidikan dasar dan menengah dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi. Ijazah diterbitkan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu validitas untuk memastikan keaslian dokumen, akurasi untuk ketepatan data, dan legalitas untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Pelaku Perbukuan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka pembinaan bagi pelaku perbukuan (penulis, penerbit, toko buku, dll) melalui peningkatan kompetensi profesional dan kualitas manajemen usaha. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem perbukuan yang sehat, adaptif terhadap teknologi, serta menjunjung tinggi etika profesi.
Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyusunan aturan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi manajemen sumber daya, serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di lingkungan universitas tersebut.
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 mengatur tata kelola dan pelayanan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjamin keterbukaan dan pemenuhan hak masyarakat dalam mengetahui kebijakan serta proses pengambilan keputusan publik. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan mendefinisikan cakupan informasi publik, termasuk data elektronik maupun fisik, serta menetapkan dasar bagi penyusunan daftar informasi yang dapat diakses masyarakat.
Statuta Universitas Bangka Belitung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Bangka Belitung sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyusunan aturan operasional di lingkungan universitas tersebut. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Statuta Universitas Tadulako
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Tadulako sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyusunan aturan operasional di lingkungan universitas tersebut. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan. Statuta ini mengatur struktur organisasi, peran unsur penyusun kebijakan seperti Senat, serta definisi peran sivitas akademika dan manajemen sumber daya.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 10 Tahun 2023 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) untuk meningkatkan kinerja dalam tridharma perguruan tinggi serta menyederhanakan birokrasi, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan struktur kementerian.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Medan untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 11 Tahun 2023 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena tidak lagi sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Statuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Statuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi vokasi setingkat diploma satu dan dua yang berbasis keunggulan lokal. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan akademi tersebut.
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendikbudristek, termasuk kesanggupan menaati aturan serta menghindari pelanggaran baik dalam maupun di luar jam kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang, dengan prosedur yang diatur secara transparan dan cepat.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Batam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Batam untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Universitas Jember (UNEJ) untuk meningkatkan kinerja dalam tridharma perguruan tinggi serta menyederhanakan birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permenristekdikti No. 88 Tahun 2017) agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2023 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja baru untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) guna meningkatkan kinerja dan menyederhanakan birokrasi, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan struktur kementerian. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan sebagai dasar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UMRAH.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah mekanisme penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah agar lebih sederhana dan seragam waktunya, serta menyelarasikannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Perubahan mencakup penambahan tahapan penyusunan dan pengaturan waktu penetapan oleh bupati/wali kota paling lambat 3 bulan sebelum penetapan rencana pembangunan daerah.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Malang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Malang untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta menerapkan penyederhanaan birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ambon untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur kementerian terkini dan disahkan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 9 Tahun 2023 menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Tidar untuk meningkatkan kinerja tridharma perguruan tinggi serta menyederhanakan birokrasi, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur kementerian. Peraturan ini mengatur definisi unsur-unsur utama seperti dosen, mahasiswa, dan program studi sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Untidar.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha untuk Penerbitan Buku
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berbasis risiko untuk usaha penerbitan buku (cetakan dan elektronik) melalui sistem OSS guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Penerbitan buku dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang memerlukan legalitas khusus berdasarkan tingkat risikonya. Dokumen ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan standar sebelum menjalankan kegiatan penerbitan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 14 Tahun 2023 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Madiun untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penataan ini juga bertujuan menyederhanakan birokrasi dan menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bali untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banjarmasin untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan menyesuaikan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta menerapkan prinsip penyederhanaan birokrasi.
Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, serta mendefinisikan istilah kunci seperti biaya investasi dan biaya operasional. Tujuannya adalah untuk memastikan standar pendanaan yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan di jalur formal dan nonformal.
Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur seluruh siklus pengelolaan buku pendidikan, mulai dari proses penyusunan dan penyediaan oleh penerbit, distribusi hingga penggunaannya di satuan pendidikan. Fokus utamanya adalah menetapkan standar dan prosedur untuk penyusunan Buku Teks (Utama, Pendamping, dan Muatan Lokal) serta Buku Nonteks guna mendukung berbagai jenis pendidikan di Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 20 Tahun 2023 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh untuk meningkatkan kinerja dalam tridharma perguruan tinggi serta menyesuaikan dengan penyederhanaan birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenristekdikti No. 18 Tahun 2016) yang sudah tidak sesuai dengan struktur kementerian terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2023 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta menyesuaikan dengan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal sarana dan prasarana yang wajib tersedia di satuan pendidikan untuk PAUD, dasar, dan menengah guna mendukung proses pembelajaran. Aturan ini juga mengatur standar khusus untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 25 Tahun 2023 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta menjadi dasar bagi penataan birokrasi di lingkungan Poltesa.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.