Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Halaman 2 dari 8 · 212 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai penyederhanaan birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Permen No. 113 Tahun 2014) agar selaras dengan struktur terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mempertimbangkan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi perguruan tinggi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Khairun untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Unkhair secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum. Pergantian ini dilakukan karena aturan sebelumnya (Permen No. 133 Tahun 2014) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan (ITK) untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. ITK secara resmi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar satuan biaya operasional untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri lingkungan Kemendikbudristek, menggantikan peraturan sebelumnya. Standar ini mencakup biaya operasional selain investasi dan pengembangan, yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan pendidikan tinggi.
Statuta Politeknik Negeri Ambon
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Politeknik Negeri Ambon untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi dan menggantikan statuta lama yang sudah tidak relevan. Statuta ini berfungsi sebagai landasan utama penyusunan peraturan dan prosedur operasional di dalam institusi tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2024 menghapus ketentuan yang membatasi akses pendidikan Guru Penggerak bagi guru tertentu, menjamin persamaan hak peningkatan kompetensi bagi semua guru, dan menyesuaikan aturan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 35P/HUM/2023 yang menyatakan pasal sebelumnya tidak berlaku umum.
Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar tata kelola profesi, jalur karier, dan struktur penghasilan bagi dosen di perguruan tinggi untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta menjadi dasar pemberian tunjangan dan penghasilan dosen.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Musamus untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Penggunaan Anggaran Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan alokasi anggaran pendidikan secara terintegrasi untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Pendidikan untuk menetapkan kebijakan penggunaan anggaran tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Lampung untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024 menetapkan tata kelola penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi di perguruan tinggi dengan prinsip penyederhanaan administrasi yang tetap menjamin keakuratan dan akuntabilitas dokumen tersebut. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk mengatur pengakuan prestasi belajar, keahlian cabang ilmu, serta kualifikasi praktik profesi bagi lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum. PNC bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi di bawah tanggung jawab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Madura untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah menata ulang struktur dan fungsi Politeknik Negeri Madura agar lebih efisien dan efektif.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan menyederhanakan birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kedudukan Polman Babel berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Fakfak untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum. Politeknik Negeri Fakfak berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nusa Utara untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum. Politeknik Negeri Nusa Utara berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nunukan untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. PNN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banyuwangi untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang untuk meningkatkan kinerja pendidikan vokasi dan profesi serta menyederhanakan birokrasi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Subang untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum. Politeknik Negeri Subang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ketapang untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum terkini. Politap berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi.
Statuta Universitas Samudra
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Samudra sebagai landasan dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut untuk meningkatkan kinerja dan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi. Statuta ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mengatur struktur kelembagaan, termasuk definisi peran Rektor, Senat, Dosen, serta Tenaga Kependidikan dalam ekosistem akademik Unsam.
Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai aturan dasar pengelolaan institusi yang menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di dalamnya. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk perencanaan, pengembangan program, serta penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi guna mewujudkan tridharma perguruan tinggi.
Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk meningkatkan kompetensi serta kesejahteraan mereka. Organisasi tersebut harus berlandaskan nilai-nilai agama, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan magang mahasiswa sebagai pembelajaran praktik di dunia usaha, industri, dan kerja untuk meningkatkan kompetensi serta menumbuhkan budaya kerja profesional. Tujuannya adalah memastikan magang berjalan akuntabel dengan memberikan perlindungan optimal bagi mahasiswa dan penyelenggara, serta memenuhi capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum.