Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen PAN RB No. 5 Tahun 2026 mengubah definisi Jabatan Fungsional Penerjemah agar selaras dengan UU ASN 2023, yang menegaskan bahwa jabatan ini diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara tetap berdasarkan keahlian dan keterampilan penerjemahan. Perubahan ini juga memperjelas bahwa jabatan fungsional merupakan kelompok jabatan yang tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
5
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
RINI WIDYANTINI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
668
Jumlah diDownload
147
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
291
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah