Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2026 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen PAN RB No. 5 Tahun 2026 mengubah definisi Jabatan Fungsional Penerjemah agar selaras dengan UU ASN 2023, yang menegaskan bahwa jabatan ini diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara tetap berdasarkan keahlian dan keterampilan penerjemahan. Perubahan ini juga memperjelas bahwa jabatan fungsional merupakan kelompok jabatan yang tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- RINI WIDYANTINI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 668
- Jumlah diDownload
- 147
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 291
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA