Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2026 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen PAN RB No. 3 Tahun 2026 mencabut Permen PAN RB No. 26 Tahun 2018 terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian PAN RB demi peningkatan efektivitas, simplifikasi, dan fleksibilitas instrumen hukum yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan ditetapkan pada 21 April 2026 oleh Menteri Rini Widyantini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
RINI WIDYANTINI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
617
Jumlah diDownload
103
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
284
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah