Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2026 berlaku
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen PAN RB No. 3 Tahun 2026 mencabut Permen PAN RB No. 26 Tahun 2018 terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian PAN RB demi peningkatan efektivitas, simplifikasi, dan fleksibilitas instrumen hukum yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan ditetapkan pada 21 April 2026 oleh Menteri Rini Widyantini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- RINI WIDYANTINI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 617
- Jumlah diDownload
- 103
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 284
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA