Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2020 berlaku
Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta tugas dan tanggung jawab Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dokumen ini menetapkan pembagian wilayah kerja dan rincian fungsi teknis pada berbagai biro, termasuk pengelolaan data gender, kekerasan, serta data anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1405
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1720
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020