Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/Per/M.kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mempercepat proses perizinan IKRAP dengan mewajibkan penerbitan izin paling lama 10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Selain itu, persyaratan dokumen untuk permohonan IKRAP baru disederhanakan dengan menghapus ketentuan lampiran tertentu dan menyesuaikan format formulir serta daftar dokumen yang harus dilampirkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3631
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah