Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/Per/M.kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mempercepat proses perizinan IKRAP dengan mewajibkan penerbitan izin paling lama 10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Selain itu, persyaratan dokumen untuk permohonan IKRAP baru disederhanakan dengan menghapus ketentuan lampiran tertentu dan menyesuaikan format formulir serta daftar dokumen yang harus dilampirkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3631
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2015