Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 berlaku

Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memberikan prioritas pengiriman dan penyampaian informasi penting terkait keamanan, keselamatan jiwa, serta bencana alam melalui jaringan seluler. Tujuannya adalah mencegah korban jiwa dan kerugian lebih besar mengingat kerentanan wilayah Indonesia terhadap bencana alam. Dasar hukumnya bersumber pada UU Telekomunikasi dan UU Penanggulangan Bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6071
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
128
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah