Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 berlaku
Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memberikan prioritas pengiriman dan penyampaian informasi penting terkait keamanan, keselamatan jiwa, serta bencana alam melalui jaringan seluler. Tujuannya adalah mencegah korban jiwa dan kerugian lebih besar mengingat kerentanan wilayah Indonesia terhadap bencana alam. Dasar hukumnya bersumber pada UU Telekomunikasi dan UU Penanggulangan Bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6071
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 128
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2016