Peraturan KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Halaman 2 dari 2 · 49 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/Mbu/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-06-mbu-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya tentang penyelenggaraan arsip dinamis di lingkungan Kementerian BUMN untuk meningkatkan efektivitas dan kelengkapan acuan kerja dalam pengelolaan kearsipan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait kearsipan serta keterbukaan informasi publik guna menyempurnakan sistem pengelolaan dokumen.
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/Mbu/12/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-07-mbu-10-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas di Kementerian BUMN untuk meningkatkan tertib administrasi dan kelancaran komunikasi antar unit organisasi. Perubahan ini mencakup revisi pada berbagai pasal yang mengatur format dan prosedur pembuatan dokumen dinas guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan administrasi kedinasan.
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-08-mbu-12-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjamin prosesnya menjadi kompetitif, transparan, dan akuntabel. Pedoman ini mengatur seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan dengan mengacu pada berbagai undang-undang terkait BUMN dan perseroan terbatas.
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-01-mbu-01-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan mencakup seluruh harta benda (berwujud dan tidak berwujud) yang dimiliki oleh pejabat tersebut beserta istri, suami, dan anak yang masih dalam tanggungan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola aparatur sipil negara.
Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-02-mbu-02-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan enam prinsip tata kelola teknologi informasi Kementerian BUMN—manajemen, organisasi, data dan informasi, aplikasi, teknologi, serta keamanan—sebagai landasan pengambilan keputusan yang harus diterapkan secara seimbang dan terkoordinasi demi efisiensi serta efektivitas pengelolaan TI.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-03-mbu-02-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Lampiran I angka 4 dan 5 dari Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2013 yang berisi panduan penyusunan pengelolaan Teknologi Informasi pada Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan efisiensi pengelolaan sarana TI antara Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaannya.
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN untuk mengoptimalkan produktivitas serta meningkatkan disiplin. Penghitungan tunjangan didasarkan pada penilaian kinerja individu, capaian organisasi, dan reformasi birokrasi, dengan pembayaran dilakukan secara berkala setelah proses administrasi dan verifikasi kehadiran selesai. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pengurangan tunjangan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-04-mbu-03-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kearsipan dinamis di lingkungan Kementerian BUMN untuk menjamin pengelolaan arsip yang baik dan terstandarisasi. Dasar hukumnya mencakup UU Kearsipan, PP tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan terkait jadwal retensi dan klasifikasi arsip dari Arsip Nasional. Ketentuan ini menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi di Kementerian BUMN dalam mengelola dokumen dinamis mereka.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-01-mbu-06-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 untuk menyesuaikan sistem remunerasi (penghasilan) bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Tujuannya adalah menciptakan paket kompensasi yang lebih menarik dan memotivasi profesional handal untuk memajukan BUMN sebagai agen pembangunan. Penyesuaian ini dilakukan agar sistem remunerasi tetap relevan dengan tujuan pendirian dan kinerja badan usaha tersebut.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-02-mbu-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN untuk mempercepat kemandirian usaha mikro dan kecil melalui akses permodalan serta manajemen. Tujuannya adalah mengoptimalkan penyaluran dana dan manfaat program tersebut guna membantu pengusaha golongan ekonomi lemah serta koperasi. Penyempurnaan ini dilakukan agar penyaluran bantuan dari BUMN menjadi lebih efektif dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan merata.
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman kerja sama antara BUMN dengan mitra (termasuk anak perusahaan dan pihak lain) untuk optimalisasi nilai perusahaan melalui prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Pedoman ini mencakup seluruh aspek kerja sama guna menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan produktif sesuai semangat korporasi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-04-mbu-09-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi "Mitra" dalam kerja sama BUMN untuk mencakup perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain, serta memperjelas definisi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman acuan. Tujuannya adalah memperkuat sinergi BUMN dengan mitra dalam mencapai tujuan bersama melalui kerja sama yang lebih terstruktur.
Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-05-mbu-09-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Kementerian BUMN karena dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku. Pencabutan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru dan meningkatkan efisiensi dalam pengukuran kinerja organisasi Kementerian BUMN.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kementerian BUMN dengan menghapus dua unit kerja (huruf i dan j Pasal 4) dan menyusun ulang susunan Deputi menjadi delapan bidang: Industri Agro dan Farmasi; Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan; Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; serta Infrastruktur Bisnis. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 yang merevisi tugas dan fungsi kementerian tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-03-mbu-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah pengaturan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN agar selaras dengan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan serta standar akuntansi keuangan terbaru. Penyaluran dana kedua program tersebut tetap diakui sebagai beban dalam laba rugi karena bukan merupakan transaksi ekuitas. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan regulasi UU Perseroan Terbatas dan standar akuntansi yang berlaku.
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-05-mbu-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian BUMN untuk meningkatkan efektivitas kerja dan tertib administrasi dengan memanfaatkan teknologi berbasis jaringan komputer dan aplikasi web. Pedoman ini disusun sebagai acuan dalam mengimplementasikan sistem tata naskah elektronik sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait informasi elektronik, kearsipan, dan administrasi pemerintahan.
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-04-mbu-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian BUMN yang mencakup jenis, format, penyusunan, tata surat, hingga penggunaan lambang negara dan logo instansi. Sebagai aturan baru, peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Nomor PER-05/MBU/2011 yang sebelumnya berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/Mbu/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-02-mbu-06-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah jenis penghasilan Direksi BUMN yang mencakup gaji, tunjangan (hari raya, perumahan, asuransi purna jabatan), dan fasilitas. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan sumber daya BUMN dan mendukung pelaksanaan tugas pengurusan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-01-mbu-04-2016 Tahun 2016