Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian badan usaha milik negara 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kementerian BUMN dengan menghapus dua unit kerja (huruf i dan j Pasal 4) dan menyusun ulang susunan Deputi menjadi delapan bidang: Industri Agro dan Farmasi; Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan; Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; serta Infrastruktur Bisnis. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 yang merevisi tugas dan fungsi kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Nomor
PER-06/MBU/12/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3906
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1782
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah