Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian badan usaha milik negara 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kementerian BUMN dengan menghapus dua unit kerja (huruf i dan j Pasal 4) dan menyusun ulang susunan Deputi menjadi delapan bidang: Industri Agro dan Farmasi; Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan; Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; serta Infrastruktur Bisnis. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 yang merevisi tugas dan fungsi kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
- Nomor
- PER-06/MBU/12/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3906
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1782
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015