Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor per-01-mbu-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian badan usaha milik negara 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-01-mbu-06-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 untuk menyesuaikan sistem remunerasi (penghasilan) bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Tujuannya adalah menciptakan paket kompensasi yang lebih menarik dan memotivasi profesional handal untuk memajukan BUMN sebagai agen pembangunan. Penyesuaian ini dilakukan agar sistem remunerasi tetap relevan dengan tujuan pendirian dan kinerja badan usaha tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Nomor
PER-01/MBU/06/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9439
Jumlah diDownload
797
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
873
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah