Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2016 dicabut

Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme kerja teknis dan administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI untuk mendukung pencegahan korupsi dan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan pembangunan. Tim ini bertugas memastikan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
PER-014/A/JA/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–014/a/ja/11/2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Jumlah dilihat
3579
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1831
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah