Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor per-010-a-ja-10-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-010-a-ja-10-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan jam kerja efektif pegawai Kejaksaan menjadi 37,5 jam per minggu dengan rincian 7,5 jam per hari, di mana hari Senin hingga Kamis bekerja pukul 07.30–16.00 dan hari Jumat pukul 07.30–16.30. Perubahan ini bertujuan mengatasi kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan produktivitas pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
PER-010/A/JA/10/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10106
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1935
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah