Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor per-010-a-ja-10-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-010-a-ja-10-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan jam kerja efektif pegawai Kejaksaan menjadi 37,5 jam per minggu dengan rincian 7,5 jam per hari, di mana hari Senin hingga Kamis bekerja pukul 07.30–16.00 dan hari Jumat pukul 07.30–16.30. Perubahan ini bertujuan mengatasi kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan produktivitas pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- PER-010/A/JA/10/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10106
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1935
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017