kabupaten situbondo
Pemerintah Daerah · 35 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Situbondo untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi guna meningkatkan daya saing daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah koordinasi dan sinkronisasi sumber daya sektoral agar riset dan inovasi lebih terarah, aplikatif, serta efektif dalam mendukung sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pedoman pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perda No. 13 Tahun 2008) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- berlakuPerda Nomor 4 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024 mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil (maksimal 5 hektar) untuk pembangunan kepentingan umum yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Peraturan ini bertujuan menjamin terselenggaranya pembangunan secara efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna melalui tahapan persiapan yang terstandarisasi.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebagai implementasi ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen ini menetapkan dasar hukum dan prosedur bagi Bupati dalam melaporkan realisasi keuangan daerah kepada pemerintah pusat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2023 2023
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan kerangka hukum untuk penyelenggaraan Radio Suara Rengganis sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Situbondo guna memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan positif bagi masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penyiaran, pers, dan pemerintahan daerah serta bertujuan mendukung pembangunan dan pemersatu masyarakat setempat.
- berlakuPerda Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2023 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebagai wujud penyesuaian dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada 22 September 2023. Perubahan ini mencakup penyesuaian kebijakan umum, prioritas, serta plafon anggaran sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2023 2023
Pengarusutamaan Gender
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2023 mewajibkan pengarusutamaan gender sebagai upaya menjamin kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki dalam seluruh aspek kehidupan di daerah. Ketentuan ini didasarkan pada hak yang sama warga negara serta kewenangan daerah untuk melembagakan pengarusutamaan gender sesuai amanat undang-undang terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2023 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2023 mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Situbondo. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2023 2023
Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2023
PERDA No. 2 Tahun 2023 diundangkan untuk menertibkan penyelenggaraan, usaha, dan pemanfaatan jasa konstruksi guna menjamin kepastian hukum bagi penggiat serta mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Situbondo. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait bangunan, tata ruang, dan jasa konstruksi nasional, serta bertujuan mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2022 2022
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2022 mengatur perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudi daya, pengolah, serta pemasar ikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menjaga kelestarian sumber daya ikan. Landasan hukumnya mencakup UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait kelautan dan pemberdayaan sektor perikanan.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2022 2022
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Situbondo sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan dan memenuhi hak asasi manusia atas kehidupan yang sehat di tengah pertumbuhan penduduk. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional terkait penataan ruang, perlindungan lingkungan, serta peraturan daerah sebelumnya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2022 2022
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2022 ini bertujuan mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan daerah melalui perlindungan serta pemberdayaan petani guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka. Sebagai dasar hukum, Perda ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terencana dan berkelanjutan bagi petani yang menjadi pilar utama perekonomian lokal.
- berlakuPerda Nomor 9 Tahun 2022 2022
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022 sebagai wujud penyesuaian terhadap perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan kesepakatan prioritas anggaran antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban hukum untuk menyesuaikan kebijakan umum, prioritas, dan plafon anggaran sementara guna memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPerda Nomor 7 Tahun 2022 2022
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Situbondo. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
- berlakuPerda Nomor 6 Tahun 2022 2022
Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penyertaan dan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran guna meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan BUMD. Ketentuan ini juga menjadi dasar hukum untuk mengelola hibah dari Pemerintah Pusat sebagai tindak lanjut Surat Persetujuan Hibah Menteri Keuangan RI Nomor S-13/MK.6/WKN.10/2019.
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2022 2022
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran di Kabupaten Situbondo untuk menyediakan air minum bermutu guna memenuhi hajat hidup masyarakat. Penetapan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan penataan perusahaan air minum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- berlakuPerda Nomor 8 Tahun 2022 2022
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022 ini mengatur pembentukan Dana Cadangan khusus untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang dilaksanakan pada bulan November 2024. Dana ini dibentuk karena biaya pemilihan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga memerlukan penyesuaian pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- berlakuPerda Nomor 4 Tahun 2022 2022
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur pendirian dan pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah berbentuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Kabupaten Situbondo untuk mendukung demokrasi ekonomi berbasis syariah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari peraturan sebelumnya guna meningkatkan peran dan fungsi bank daerah tersebut dalam sistem perbankan syariah.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2021 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021
PERDA No. 3 Tahun 2021 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo untuk periode 2021–2026 sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan di tingkat kabupaten.
- berlakuPerda Nomor 7 Tahun 2021 2021
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan standar penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman untuk menjamin ketersediaan, pemenuhan, serta pemeliharaan yang berkeadilan dan berkepastian hukum bagi masyarakat. Regulasi ini mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, baik, dan sehat sebagai hak masyarakat melalui pengelolaan infrastruktur perumahan yang berkelanjutan.
- berlakuPerda Nomor 9 Tahun 2021 2021
Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah status Perusahaan Daerah Pasir Putih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk meningkatkan pengelolaan profesional di sektor pariwisata dan perhotelan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian kebijakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- berlakuPerda Nomor 4 Tahun 2021 2021
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagai wujud kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah, kebijakan umum, serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati pada 20 September 2021.
- berlakuPerda Nomor 8 Tahun 2021 2021
Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 ini bertujuan memperjelas peran Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung aspirasi masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Perda No. 9 Tahun 2006) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan saat ini, khususnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pemerintahan desa.
- berlakuPerda Nomor 11 Tahun 2021 2021
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah disepakati bersama DPRD. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi Bupati Situbondo dalam mengajukan dan melaksanakan rencana keuangan daerah untuk tahun tersebut sesuai ketentuan undang-undang terkait.
- berlakuPerda Nomor 10 Tahun 2021 2021
Perusahaan Umum Daerah Banongan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah status Badan Usaha Milik Daerah Perkebunan Banongan dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2021 2021
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021
PERDA No. 1 Tahun 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2021 sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah disepakati bersama DPRD. Peraturan ini disusun untuk memenuhi kewajiban Bupati dalam mengajukan Raperda APBD sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah.
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menata ulang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Situbondo agar tepat fungsi, ukuran, dan sinergis sesuai asas otonomi seluas-luasnya. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 terkait urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
- berlakuPerda Nomor 6 Tahun 2021 2021
Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2021 mengatur upaya penanggulangan kemiskinan sebagai masalah multidimensi yang memerlukan keterpaduan program antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Aturan ini bertujuan mempercepat penanganan kemiskinan secara efektif, efisien, terprogram, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UUD 1945.
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2021 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2021 mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo untuk tahun anggaran 2020. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemerintahan daerah, keuangan negara, dan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku saat itu.
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2020 2020
Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai penyertaan dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo pada tiga entitas: Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Dasar penerbitan peraturan ini adalah untuk mengembangkan pengelolaan usaha Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh pemerintah daerah.