Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Daerah kabupaten situbondo 2020 berlaku

Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai penyertaan dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo pada tiga entitas: Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Dasar penerbitan peraturan ini adalah untuk mengembangkan pengelolaan usaha Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh pemerintah daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN SITUBONDO
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk
Tempat Penetapan
Situbondo
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
YOYOK MULYADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
907
Jumlah diDownload
218

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah