Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai penyertaan dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo pada tiga entitas: Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Dasar penerbitan peraturan ini adalah untuk mengembangkan pengelolaan usaha Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SITUBONDO
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk
- Tempat Penetapan
- Situbondo
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- YOYOK MULYADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 907
- Jumlah diDownload
- 218