Kembali
Memuat PDF…
Perusahaan Umum Daerah Banongan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah status Badan Usaha Milik Daerah Perkebunan Banongan dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SITUBONDO
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
- Tempat Penetapan
- Situbondo
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- KARNA SUSWANDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1092
- Jumlah diDownload
- 206