Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Situbondo untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi guna meningkatkan daya saing daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah koordinasi dan sinkronisasi sumber daya sektoral agar riset dan inovasi lebih terarah, aplikatif, serta efektif dalam mendukung sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SITUBONDO
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- Tempat Penetapan
- Situbondo
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- KARNA SUSWANDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1782
- Jumlah diDownload
- 293