Kembali
Memuat PDF…
Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah status Perusahaan Daerah Pasir Putih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk meningkatkan pengelolaan profesional di sektor pariwisata dan perhotelan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian kebijakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SITUBONDO
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
- Tempat Penetapan
- Situbondo
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- KARNA SUSWANDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1057
- Jumlah diDownload
- 200