Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan standardisasi nasional 2015 berlaku

Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terdiri dari empat angka, dengan aturan transisi untuk penomoran lama yang masih berlaku hingga dilakukan kaji ulang. Penomoran baru mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor
9
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL TATA CARA PENOMORAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5303
Jumlah diDownload
593
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1907
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah