Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terdiri dari empat angka, dengan aturan transisi untuk penomoran lama yang masih berlaku hingga dilakukan kaji ulang. Penomoran baru mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL TATA CARA PENOMORAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5303
- Jumlah diDownload
- 593
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1907
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2015