Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pengedalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem pengendalian untuk penerimaan, penolakan, pemberian, penelaahan, dan pelaporan gratifikasi di lingkungan BSN guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas berupa uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang diterima atau diberikan oleh pegawai negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Tentang
- SISTEM PENGEDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4070
- Jumlah diDownload
- 274
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1845
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2014