Kembali
Memuat PDF…
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan skema sertifikasi untuk pasar rakyat yang dikelola organisasi pengelola dengan ciri tempat pertemuan pembeli dan penjual untuk transaksi tawar-menawar di lokasi tetap. Sertifikasi ini tidak berlaku untuk pasar tematik (seperti pasar hewan atau bunga) maupun pasar yang tidak memungkinkan terjadinya tawar-menawar, serta tidak menggantikan pemenuhan persyaratan SNI 8152:2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Tentang
- SKEMA SERTIFIKASI PASAR RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
- Jumlah dilihat
- 10511
- Jumlah diDownload
- 273
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1649
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2015