Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2015 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pegawai dalam menjaga integritas saat melaksanakan tugas pengawasan pemilihan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
6
Tahun
2015
Tentang
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7061
Jumlah diDownload
284
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
793
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah