Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2015 dicabut

Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Bawaslu dengan menambahkan posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan menyesuaikan aturan pembentukan, pemberhentian, serta penggantian antar waktu untuk berbagai badan pengawas pemilihan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Jumlah dilihat
5748
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
774
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah