Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Pemilihan Umum dalam Pasal 1 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang memasukkan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke dalam cakupan Pemilu. Perubahan ini memperjelas bahwa Pemilu mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wakil Presiden, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5767
Jumlah diDownload
287
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
773
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah