Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Pemilihan Umum dalam Pasal 1 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang memasukkan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke dalam cakupan Pemilu. Perubahan ini memperjelas bahwa Pemilu mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wakil Presiden, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5767
- Jumlah diDownload
- 287
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 773
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2015