Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2022 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah menjadi 0,24% dari upah yang dilaporkan. Selain itu, besaran iuran Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,3% dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% yang terdiri dari kontribusi pemberi kerja dan peserta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DI BIDANG KEBENCANAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SUHARYANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7331
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 545
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY