Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah menjadi 0,24% dari upah yang dilaporkan. Selain itu, besaran iuran Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,3% dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% yang terdiri dari kontribusi pemberi kerja dan peserta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
5
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DI BIDANG KEBENCANAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
SUHARYANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7331
Jumlah diDownload
442
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
545
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah