Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2024 berlaku
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan BNPB. Ketentuan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan ganti rugi yang mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab dan pembebanan penggantian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SUHARYANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 641
- Jumlah diDownload
- 283
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 415
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA