Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2024 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan BNPB. Ketentuan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan ganti rugi yang mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab dan pembebanan penggantian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
SUHARYANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
641
Jumlah diDownload
283
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
415
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah