Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2012 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2012 dicabut

Unit Layanan Pengadaan

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah. ULP berfungsi sebagai unit organisasi yang melaksanakan pengadaan secara langsung, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, dengan tata kerja yang diatur melalui pembentukan Kelompok Kerja ULP (Pokja ULP) untuk pemilihan penyedia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
5
Tahun
2012
Tentang
UNIT LAYANAN PENGADAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2012
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
Jumlah dilihat
8718
Jumlah diDownload
205
Tahun Pengundangan
2012
Nomor Pengundangan
501
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah