Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2012 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2012 dicabut
Unit Layanan Pengadaan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah. ULP berfungsi sebagai unit organisasi yang melaksanakan pengadaan secara langsung, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, dengan tata kerja yang diatur melalui pembentukan Kelompok Kerja ULP (Pokja ULP) untuk pemilihan penyedia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2012
- Tentang
- UNIT LAYANAN PENGADAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2012
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
- Jumlah dilihat
- 8718
- Jumlah diDownload
- 205
- Tahun Pengundangan
- 2012
- Nomor Pengundangan
- 501
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2012