komisi penyiaran indonesia
Lembaga & Badan · 7 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata tertib pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menjamin efisiensi, keseragaman, dan sistematisasi dalam penyediaan layanan informasi hukum yang lengkap serta mudah diakses. Dokumen ini mendefinisikan JDIH KPI sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum yang tertib dan terpadu, serta menetapkan dasar hukum dan ruang lingkup pengelolaan dokumen hukum mulai dari pengumpulan hingga pendayagunaannya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah, serta mengatur fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya sebagai lembaga negara independen. KPI dibentuk untuk menjalankan peran serta masyarakat di bidang penyiaran secara optimal, efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyiaran menyampaikan laporan tahunan aspek pengembangan program siaran kepada Menteri melalui KPI, yang dievaluasi setiap tahun. Laporan disusun berdasarkan profil program yang mencakup identitas, khalayak, asal materi, pola siaran, dan daya saing, serta diisi menggunakan aplikasi yang ditetapkan KPI.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam PP No. 1 Tahun 2023, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, dan jenis-jenis penyiaran (radio, televisi, dan siaran Iklan Layanan Masyarakat). Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas batasan perilaku dan pengaturan isi siaran sebagai dasar pengenaan sanksi administratif.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif oleh KPI terhadap lembaga penyiaran yang melanggar pedoman perilaku dan standar program siaran, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum penyiaran. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pengajuan rekomendasi pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran yang terbukti tidak melakukan siaran tanpa pemberitahuan. Rekomendasi tersebut diajukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai dasar pemberian sanksi administratif pencabutan izin.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan wewenang KPI dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemilu dan peraturan terkait, dengan KPI berwenang memberikan sanksi administratif atas pelanggaran terkait isi siaran.