Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga komisi penyiaran indonesia 2025 berlaku

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata tertib pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menjamin efisiensi, keseragaman, dan sistematisasi dalam penyediaan layanan informasi hukum yang lengkap serta mudah diakses. Dokumen ini mendefinisikan JDIH KPI sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum yang tertib dan terpadu, serta menetapkan dasar hukum dan ruang lingkup pengelolaan dokumen hukum mulai dari pengumpulan hingga pendayagunaannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
UBAIDILLAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
793
Jumlah diDownload
223
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
786
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah