Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan wewenang KPI dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemilu dan peraturan terkait, dengan KPI berwenang memberikan sanksi administratif atas pelanggaran terkait isi siaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PENYIARAN INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- UBAIDILLAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1551
- Jumlah diDownload
- 1193
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 887
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA