Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi penyiaran indonesia 2023 berlaku

Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan wewenang KPI dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemilu dan peraturan terkait, dengan KPI berwenang memberikan sanksi administratif atas pelanggaran terkait isi siaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
UBAIDILLAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1551
Jumlah diDownload
1193
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
887
Tanggal Pengundangan
09 November 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah