Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi penyiaran indonesia 2024 berlaku

Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah, serta mengatur fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya sebagai lembaga negara independen. KPI dibentuk untuk menjalankan peran serta masyarakat di bidang penyiaran secara optimal, efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
AGUNG SUPRIO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1267
Jumlah diDownload
2680
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
251
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah