Kembali
Memuat PDF…
Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah, serta mengatur fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya sebagai lembaga negara independen. KPI dibentuk untuk menjalankan peran serta masyarakat di bidang penyiaran secara optimal, efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PENYIARAN INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUNG SUPRIO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1267
- Jumlah diDownload
- 2680
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 251
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA