Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi penyiaran indonesia 2024 berlaku

Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyiaran menyampaikan laporan tahunan aspek pengembangan program siaran kepada Menteri melalui KPI, yang dievaluasi setiap tahun. Laporan disusun berdasarkan profil program yang mencakup identitas, khalayak, asal materi, pola siaran, dan daya saing, serta diisi menggunakan aplikasi yang ditetapkan KPI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
UBAIDILLAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
585
Jumlah diDownload
214
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1058
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah