Kembali
Memuat PDF…
Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyiaran menyampaikan laporan tahunan aspek pengembangan program siaran kepada Menteri melalui KPI, yang dievaluasi setiap tahun. Laporan disusun berdasarkan profil program yang mencakup identitas, khalayak, asal materi, pola siaran, dan daya saing, serta diisi menggunakan aplikasi yang ditetapkan KPI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PENYIARAN INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- UBAIDILLAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 585
- Jumlah diDownload
- 214
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1058
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA