Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam PP No. 1 Tahun 2023, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, dan jenis-jenis penyiaran (radio, televisi, dan siaran Iklan Layanan Masyarakat). Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas batasan perilaku dan pengaturan isi siaran sebagai dasar pengenaan sanksi administratif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PENYIARAN INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- UBAIDILLAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 935
- Jumlah diDownload
- 242
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1059
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20