Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi penyiaran indonesia 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam PP No. 1 Tahun 2023, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, dan jenis-jenis penyiaran (radio, televisi, dan siaran Iklan Layanan Masyarakat). Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas batasan perilaku dan pengaturan isi siaran sebagai dasar pengenaan sanksi administratif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
UBAIDILLAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
935
Jumlah diDownload
242
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1059
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah