Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi penyiaran indonesia 2023 berlaku

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif oleh KPI terhadap lembaga penyiaran yang melanggar pedoman perilaku dan standar program siaran, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum penyiaran. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2023
Tentang
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2023
Pejabat yang Menetapkan
AGUNG
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1976
Jumlah diDownload
1490
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
244
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah