Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif oleh KPI terhadap lembaga penyiaran yang melanggar pedoman perilaku dan standar program siaran, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum penyiaran. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PENYIARAN INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUNG
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1976
- Jumlah diDownload
- 1490
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 244
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA