komisi nasional hak asasi manusia
Lembaga & Badan · 25 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Penyuluhan Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berwenang melaksanakan penyuluhan HAM untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mencegah pelanggaran HAM. Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh subkomisi melalui prinsip independensi, universal, hingga akuntabilitas dengan melibatkan berbagai pihak baik di tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan penyuluhan difokuskan pada penyebarluasan wawasan dan peningkatan pemahaman HAM kepada lembaga serta masyarakat melalui berbagai media dan teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Mediasi Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan fungsi mediasi hak asasi manusia dan penyelesaian sengketa mediasi HAM oleh Komnas HAM di luar pengadilan. Mediasi HAM didefinisikan sebagai penyelesaian perkara perdata berdimensi HAM yang didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan prinsip kesetaraan, kerahasiaan, dan partisipasi aktif. Komnas HAM berwenang melakukan perdamaian, negosiasi, serta memberikan saran penyelesaian melalui jalur pengadilan jika diperlukan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme Komnas HAM untuk mendorong dan menilai secara aktif pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan kepada pemerintah atau pihak terkait guna meningkatkan perlindungan HAM. Fokus utamanya adalah memastikan penerima rekomendasi bertanggung jawab atas tindak lanjutnya melalui proses penilaian yang diterbitkan oleh Komnas HAM. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur tata cara kerja sama Komnas HAM dan Sekretariat Jendralnya dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri, yang bertujuan meningkatkan koordinasi, ketertiban, serta efektivitas pelaksanaan fungsi lembaga. Kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan asas kesetaraan, independensi, dan imparsialitas, mencakup kegiatan pengkajian, penelitian, penyuluhan, hingga penguatan kesekretariatan dan sumber daya manusia.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 20252029
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Komnas HAM untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik di Komnas HAM untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Standar ini mengatur definisi informasi publik, termasuk informasi elektronik dan daftar informasi yang dikecualikan, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyediaan dan pelayanan informasi.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengkajian dan penelitian HAM oleh Komnas HAM berdasarkan prinsip independensi, keadilan, dan keterbukaan, dengan ruang lingkup mencakup analisis instrumen internasional, evaluasi peraturan perundang-undangan, serta studi lapangan dan kerja sama internasional. Usulan penelitian dapat diajukan oleh Anggota, sekretariat, masyarakat, atau berdasarkan isu prioritas nasional, lalu ditetapkan berdasarkan kriteria urgensi, relevansi mandat, kapasitas, dan ketersediaan sumber daya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan definisi kekerasan seksual dan mekanisme pencegahan serta penanganan di lingkungan Komnas HAM untuk melindungi hak asasi pegawai, anggota, dan pihak terkait. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dengan membentuk Satuan Tugas khusus yang menangani pengaduan, layanan kesehatan, hingga penegakan hukum bagi korban.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/Per.komnas Ham/Ix/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024
Atinike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM telah mencabut Peraturan Ketua Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Komnas HAM, yang digantikan oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan ditetapkan pada 5 November 2024.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 yang menetapkan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai dari tanggal diundangkan.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Penyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kearsipan di Komnas HAM untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya berdasarkan prinsip kearsipan nasional. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (dinamis, vital, aktif, inaktif, elektronik) serta mekanisme pengelolaan seperti klasifikasi, penyusutan, dan jadwal retensi arsip.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Komnasham No. 3 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Komnasham No. 2 Tahun 2017 mengenai Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Komnas HAM. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Komnas HAM.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Klasifikasi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka klasifikasi arsip Komnas HAM menjadi dua kategori utama, yaitu Arsip Fungsi Fasilitatif dan Arsip Fungsi Substantif, guna memastikan pengelolaan arsip yang sistematis, terpadu, dan mudah ditemukan. Klasifikasi ini menggunakan kode gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan serta dasar pemberkasan, mencakup seluruh aspek mulai dari perencanaan hingga penyusutan arsip.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2020 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan sistem pengkategorian arsip dinamis Komnas HAM berdasarkan tingkat dampak terhadap keamanan negara dan pengaturan ketersediaan arsip untuk mempermudah pemanfaatannya. Tujuannya adalah menjamin pengelolaan kearsipan yang efektif, efisien, serta mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Jadwal Retensi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip di lingkungan Komnas HAM untuk menjamin tertib penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja. Aturan ini mengklasifikasikan arsip menjadi dinamis, aktif, dan inaktif berdasarkan frekuensi penggunaannya dalam pelaksanaan tugas lembaga. Jadwal ini menjadi pedoman resmi untuk menentukan jenis arsip yang harus dipermanenkan, dinilai kembali, atau dimusnahkan sesuai jangka waktu penyimpanan yang ditentukan.
- dicabutPeraturan Nomor 4 Tahun 2019 2019
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja bagi pegawai Komnas HAM diberikan sebagai insentif berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja individu yang sejalan dengan kinerja organisasi, dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas. Pemberian tunjangan ini bersifat insentif yang tidak hak tetap, sehingga besaran dan penerimaannya bergantung pada penilaian objektif terhadap target kerja, kualitas hasil, serta kehadiran dan disiplin pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata tertib operasional Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Struktur organisasi diatur melalui kepemimpinan kolektif yang terdiri dari ketua dan dua wakil ketua, serta didukung oleh sekretaris jenderal sebagai aparatur sipil negara. Dokumen ini juga mendefinisikan peran dewan etik, pelapor khusus, serta kewajiban pelaporan tahunan kepada DPR dan Presiden.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Komnas HAM membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana pengelolaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk melayani publik. JDIH ini berfungsi menyediakan akses informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta mencakup berbagai produk hukum mulai dari peraturan perundang-undangan hingga penelitian dan naskah akademik.
- berlakuPeraturan Nomor 001 Tahun 2017 2017
Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai pedoman utama bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam mencegah, menangani, dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis. Berdasarkan aturan ini, Komnas HAM berwenang melakukan fungsi pengkajian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, serta penilaian HAM terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur pemberian bantuan hukum bagi pegawai, Sekretaris Jenderal, pimpinan, dan anggota Komnas HAM yang menghadapi masalah hukum di Ombudsman, peradilan perdata, pidana, tata usaha negara, atau hubungan industrial. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan hukum bagi pihak-pihak tersebut dalam menjalankan tugas kelembagaannya.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2016 2016
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan umum dan prosedur pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM yang diberi mandat oleh Sidang Paripurna untuk menyelenggarakan proses penjaringan dan pemilihan calon komisioner. Tujuannya adalah sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi panitia dalam menjalankan seleksi sesuai mandat yang diberikan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Komnas HAM dalam menerima dan melayani pengaduan lisan maupun tertulis dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Prosedur ini dirancang untuk menjamin kelancaran, ketertiban, serta akuntabilitas dalam proses penanganan pengaduan sesuai mandat UU No. 39 Tahun 1999.
- berlakuPeraturan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 2015
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman keprotokolan bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara mandiri yang setara dengan lembaga negara lain. Tujuannya adalah mengatur tata krama dan penghormatan terhadap pejabat negara, perwakilan asing, serta tokoh masyarakat dalam kegiatan nasional, regional, maupun internasional. Pedoman ini disusun untuk menyesuaikan dinamika ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa dalam pelaksanaan fungsi Komnas HAM.
- berlakuPeraturan Nomor 003-per-komnasham-vii-2015 Tahun 2015 2015
Pedoman Kerja Sama Kelembagaan Komnas HAM
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003-per-komnasham-vii-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan acuan sikap bagi unit kerja Komnas HAM dalam melakukan kerjasama kelembagaan dengan pihak lain, yang mencakup strategi, metode pelaksanaan, serta tahapan dari penjajakan hingga evaluasi. Kerjasama tersebut harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu dengan melibatkan mitra yang memenuhi persyaratan, serta dapat mencakup pemberian rekomendasi bantuan luar negeri atau peruntukan lain sesuai kebutuhan.
- berlakuPeraturan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2010 2010
Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2010