Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi nasional hak asasi manusia 2019 berlaku

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Komnas HAM membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana pengelolaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk melayani publik. JDIH ini berfungsi menyediakan akses informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta mencakup berbagai produk hukum mulai dari peraturan perundang-undangan hingga penelitian dan naskah akademik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1236
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1778
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah