Kembali
Memuat PDF…
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Komnas HAM membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana pengelolaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk melayani publik. JDIH ini berfungsi menyediakan akses informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta mencakup berbagai produk hukum mulai dari peraturan perundang-undangan hingga penelitian dan naskah akademik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1236
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1778
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019