Kembali
Memuat PDF…
Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik di Komnas HAM untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Standar ini mengatur definisi informasi publik, termasuk informasi elektronik dan daftar informasi yang dikecualikan, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyediaan dan pelayanan informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Anis Hidayah
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 856
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1070
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA