Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi nasional hak asasi manusia 2019 dicabut

Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan Kinerja bagi pegawai Komnas HAM diberikan sebagai insentif berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja individu yang sejalan dengan kinerja organisasi, dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas. Pemberian tunjangan ini bersifat insentif yang tidak hak tetap, sehingga besaran dan penerimaannya bergantung pada penilaian objektif terhadap target kerja, kualitas hasil, serta kehadiran dan disiplin pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jumlah dilihat
6450
Jumlah diDownload
381
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1740
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah