Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan Kinerja bagi pegawai Komnas HAM diberikan sebagai insentif berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja individu yang sejalan dengan kinerja organisasi, dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas. Pemberian tunjangan ini bersifat insentif yang tidak hak tetap, sehingga besaran dan penerimaannya bergantung pada penilaian objektif terhadap target kerja, kualitas hasil, serta kehadiran dan disiplin pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Jumlah dilihat
- 6450
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1740
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019