Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B, yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data dan informasi, pemetaan mutu, serta penilaian usul pendirian atau pembubaran perguruan tinggi dan program studi. Sekretariat juga bertugas memfasilitasi peningkatan tata kelola dan mutu pembelajaran, mengelola beasiswa dan kesejahteraan mahasiswa, serta menangani aspek kepegawaian, keuangan, dan pengadaan barang milik negara. Selain itu, unit kerja ini bertanggung jawab atas penilaian angka kredit dosen, analisis jabatan, serta advokasi hukum dan penyusunan bahan kerja sama di lingkungan lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2019
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI TIPE B
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 1335
- Jumlah diDownload
- 495
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1023
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2019