Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2019 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penuntutan dan pemulihan kerugian negara berupa uang, surat berharga, atau barang milik negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme tuntutan ganti rugi yang dikelola oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
26
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4345
Jumlah diDownload
552
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
357
Tanggal Pengundangan
01 April 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah