Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2019 berlaku
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penuntutan dan pemulihan kerugian negara berupa uang, surat berharga, atau barang milik negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme tuntutan ganti rugi yang dikelola oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4345
- Jumlah diDownload
- 552
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 357
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2014