kementerian lingkungan hidup
Kementerian · 43 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenlh Nomor p-48-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 2016
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-48-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
- dicabutPermenlh Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 2016
Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-53-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Adipura untuk mewujudkan kabupaten/kota yang bersih, teduh, dan berkelanjutan dengan fokus pada percepatan pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permen LH No. 06 Tahun 2014 yang didasarkan pada evaluasi pelaksanaan program sebelumnya. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait kehutanan, pengelolaan sampah, perlindungan lingkungan hidup, serta peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara dan air.
- berlakuPermenlh Nomor p-84-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 2016
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-84-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan konflik tenurial di kawasan hutan dengan mengedepankan asas partisipatif, berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat serta hak asasi manusia. Prosedur penyelesaian mencakup upaya musyawarah, mediasi, hingga arbitrase atau litigasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan dan penggunaan sumber daya hutan tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan hutan.
- berlakuPermenlh Nomor p-63-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 2016
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-63-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas sebagai acuan utama dalam pengelolaan dokumen resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini dibuat untuk menyatukan dan mengonsolidasikan standar penulisan naskah dinas yang sebelumnya terpisah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
- berlakuPermenlh Nomor p-2-menlhk-setjen-keu-3-1-2016 Tahun 2016 2016
Pedoman Pengelolaan Hibah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-2-menlhk-setjen-keu-3-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan hibah untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencakup hibah dalam negeri dan luar negeri, dengan dasar hukum UU Keuangan Negara dan PP tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta Penerimaan Hibah. Peraturan ini disempurnakan untuk menggantikan pedoman sebelumnya guna mengatur lebih lanjut pengelolaan hibah di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenlh Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 2016
Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi oleh Menteri LHK atau pejabat yang ditunjuk, menggantikan mekanisme sebelumnya yang diatur dalam Permenhut No. P.46/Menhut-II/2013. Pengesahan ini didasarkan pada kewenangan Kepala KPH untuk menyusun rencana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.
- berlakuPermenlh Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sebagai pengganti aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukum perubahannya bersumber pada UU Kehutanan, UU Sisdanprotek, serta Perpres No. 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- berlakuPermenlh Nomor p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu karena struktur sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang sektoral kehutanan, penelitian, serta peraturan presiden terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- berlakuPermenlh Nomor p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja untuk Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai guna menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permenhut No. P.31/Menhut-II/2011) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi.
- berlakuPermenlh Nomor p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya mencakup UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Perpres tentang Organisasi Kementerian Negara. Peraturan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya terkait organisasi unit tersebut.
- berlakuPermenlh Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam sebagai pengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Konservasi Sumber Daya Alam, UU Kehutanan, serta peraturan-peraturan terkait organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- berlakuPermenlh Nomor p-20-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-20-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan sebagai pengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang sektoral kehutanan dan penelitian, serta peraturan presiden terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur lembaga agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan teknologi serat tanaman hutan.
- berlakuPermenlh Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa untuk menyesuaikan perkembangan terkini berdasarkan dasar hukum UU Kehutanan, UU Konservasi Sumber Daya Alam, serta peraturan menteri terkait. Pengaturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
- berlakuPermenlh Nomor p-18-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-18-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar perubahannya adalah karena struktur sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini, sehingga perlu disesuaikan dengan undang-undang terkait kehutanan, penelitian, dan pemerintahan daerah.
- dicabutPermenlh Nomor p-17-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-17-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri sebagai pengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kehutanan, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan-peraturan terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- dicabutPermenlh Nomor p-16-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-16-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan perkembangan terkini. Dasar hukumnya mencakup UU Konservasi Sumber Daya Alam, UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan presiden dan menteri terkait organisasi kementerian. Tujuannya adalah menstandarisasi struktur, tugas, dan fungsi lembaga tersebut agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya alam dan kehutanan.
- dicabutPermenlh Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan kehutanan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan presiden terkait organisasi kementerian.
- dicabutPermenlh Nomor p-14-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-14-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk Jabatan Struktural dan Fungsional di Institut Seni Indonesia Denpasar berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- dicabutPermenlh Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Konservasi Sumber Daya Alam, UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Perpres tentang Organisasi Kementerian Negara dan Kementerian LHK.
- dicabutPermenlh Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerjabalai Pengelolaan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah nama unit dari "Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi" menjadi "Balai Pengelolaan Hutan Produksi" untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Perubahan ini didasarkan pada ketidaksesuaian nama lama dengan fungsi aktual dan mengacu pada UU Kehutanan serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
- dicabutPermenlh Nomor p-11-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-11-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja baru bagi Balai Perbenihan Tanaman Hutan untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kehutanan, lingkungan hidup, serta peraturan presiden terkait pembentukan kementerian dan organisasi kementerian negara.
- dicabutPermenlh Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Konservasi, Kehutanan, Perlindungan Lingkungan Hidup, serta UU Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
- dicabutPermenlh Nomor p-7-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-7-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagai pengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Landasan hukumnya bersumber pada UU Konservasi Sumber Daya Alam, UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta berbagai Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan hutan dan kawasan suaka alam.
- dicabutPermenlh Nomor p-6-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-6-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan pemerintah terkait tata ruang dan izin lingkungan.
- berlakuPermenlh Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengganti struktur sebelumnya yang hanya berfokus pada penelitian kehutanan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai peraturan menteri terkait OJK unit-unit penelitian kehutanan yang telah ada serta UU Konservasi Sumber Daya Alam dan UU Kehutanan. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan dan kebutuhan terkini di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- berlakuPermenlh Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 2016
Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dan kebijakan setelah penetapan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Permenlhk Nomor P.18/Menlhk-II/2015.
- berlakuPermenlh Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 2016
Pedoman Tata Kerasipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016
- berlakuPermenlh Nomor p-58-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 2016
Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-58-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mendefinisikan kehadiran sebagai bukti fisik atau elektronik di tempat kerja serta mengatur ketentuan mengenai cuti sebagai izin tidak masuk kerja.
- berlakuPermenlh Nomor p-83-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 2016
Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-83-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk pengendalian internal untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya. Aturan ini disusun untuk menyempurnakan pedoman audit kinerja sebelumnya dan memastikan kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern pemerintah serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan dan tata kelola.
- berlakuPermenlh Nomor p-1-menlhk-setjen-phpl-1-1-2016 Tahun 2016 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P13menhutii2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-1-menlhk-setjen-phpl-1-1-2016 Tahun 2016
Peraturan ini merasionalisasi standar biaya penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu untuk sektor industri rumah tangga, TDI, IUI, IUIPHHK, dan tempat penampungan terdaftar agar sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan ini didasarkan pada ketidaksesuaian standar biaya sebelumnya dengan situasi saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian agar tetap relevan.